

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bebas meninggalkan dirinya sebagai seorang Guru dengan begitu leluasa
BANTAENG, JEJAKPERISTIWA.NET – Berdasarkan Penelusuran Tim Media atas kondisi warga atas aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bebas meninggalkan diturunkan sebagai seorang Guru dengan begitu leluasa.
Oknum Guru tersebut diketahui sering meninggalkannya karena wajib menemani Peserta Umroh yang mendaftar melalui Travel miliknya.
Dikutip dari berita sebelumnya yang dimuat di Media politisi.news dengan judul: “Absensi Kosong, Kepsek Berdalih Cuti, Sek Disdikbud Bantaeng: Tidak Ada Izin Yang Masuk” dengan maksud agar kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bantaeng di bawah kendali Drs. H.Muslimin MMSi. Meng-arensi tindakan indisipliner Guru tersebut.
Alih alih mendapat respon, Sang kadis yang di hubungi wartawan terkait ulah Guru yang abaikan terbenam, Sang kadis tak ambil pusing dan tak mau menjawab pertanyaan wartawan, ada dugaan sang kadis kecipratan uang saku dari perjalanan milik Guru yang bebas tak masuk mengajar itu.
Dilaporkan dari berita politik.news tanggal 14 September 2024.Bahwa
Berdasarkan sumber informasi dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Media ini, bahwasanya ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengajar di SD Inpres Kampung Parang, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, menjalankan bisnis Travel yang mengakibatkan oknum ASN terlibat beberapa kali melakukan umrah tanpa izin.
Hj Nurhayati, S.Pd, seorang pengajar di SD Inpres Kampung Parang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dikabarkan sering bepergian ke luar negeri/melakukan umrah setiap tahun bahkan dikabarkan dua kali dalam setahun. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng melalui Musakkir (staf Tata Usaha) mengatakan kepada awak media pada tanggal 10/9 di ruangannya, bahwa tidak menemukan arsip perizinan Hj. Nurhayati terkait izin perjalanan tersebut, kata Musakkir Staff Tata Usaha Kepegawaian Disdikbud Bantaeng
Keberadaan arsip perizinan ini sangat penting untuk memastikan bahwa perjalanan dinas atau pribadi yang dilakukan oleh ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa adanya arsip yang memadai, dapat timbul pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai masalah ini serta memastikan bahwa semua ASN mematuhi peraturan yang ada terkait izin perjalanan, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas mereka.
Dalam perkembangan terkini di dunia pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Drs. H. Muslimin MMSi memilih untuk tidak memberikan komentar atau respon saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp oleh Media ini terkait dugaan oknum guru yang sering absen menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan oleh Media ini pada tanggal 12/9/24 mengenai masalah ini ke Kasubag Tata Usaha melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hj. Sri Wahyuni Gani, S.Si., M.Si, juga memberikan jawaban yang sama dengan staf sebelumnya.
“Tidak ada izin masuk pak”, jawab Hj. Sri Wahyuni Sekdis Disdikbud Bantaeng.
Pihak yang berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut secepatnya untuk mengatasi kekhawatiran publik mengenai kesimpulan konflik kepentingan dan integritas dalam lembaga pendidikan.
Pada tanggal 13/9 media ini kembali melakukan penelusuran ke SD Inpres Kampung Parang, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Eremerasa.
Dari hasil penelusuran tersebut, awak Media ini meminta kepada salah satu guru yang ditemui untuk dipertemukan dengan Kepala Sekolah, namun Kepala Sekolah sedang tidak berada ditempat.
Oleh karena itu, awak media meminta ijin ke Mihrawati, S.Pd.,SD salah satu Guru yang ditemuinya untuk melihat absensi Guru. Setelah melihat absensi tersebut memang benar terdapat tiga nama ASN yang kolom absensinya pada bulan Agustus-September banyak yang kosong/tidak diparaf, ada yang 13 hari, 29 hari dan 11 hari tanpa keterangan di absen tersebut.
“Setiap hariji hadir orangnya pak, cuma memang tidak na paraf absennya” ucap Mihrawati Guru SD Inpres Kampung Parang.
Syahrul, S.Pd.,M.Si selaku Kepala Sekolah SD Inpres Kampung Parang merasa tidak terima dengan pengambilan foto absen akhirnya mengunjungi rumah awak media ini saat Ba’da Jum’at, awalnya masukan tentang pengambilan foto absen tersebut yang akhirnya membenarkan bahwa absensi ibu Irma, S.Pd dengan ibu Hj. Nurhayati, S.Pd dan St Hajrah, A.Ma kosong/ tidak ada paraf karena sementara izin umroh dan cuti melahirkan. kata Syahrul Kepsek SD Inpres Kampung Parang.
Dari kedua pernyataan antara Ibu Mihrawati dengan Kepsek SD Inpres Kampung Parang terdapat dua versi yang berbeda, ada yang mengatakan setiap hari hadir, adapula yang mengatakan sedang cuti saat itu.
Saat Media ini meminta foto surat izin Ibu Irma dengan Ibu Hj. Nurhayati ke ibu Mihrawati, surat izin yang dikirim melalui via WhatsApp berupa file scan, bukan izin foto fisik yang dimaksud. Media inipun mendapat pesan balasan seperti ini dari ibu Mihrawati:
“Ki bacami sdh jelasmi di situ, mau kita lampirkan mau tdk di lampirkan terserah karena sdh sesuai dengan persyaratan cuti,dan mohon bukan urusan maafku, Urus diri kita masing-masing. jelas Mihrawati Guru SD Inpres Kampung Parang. (***)
