Tambang Galian C di Bantaeng Kebal Hukum, Harap Kapolda Sulsel Tindak Tegas Pelaku Penambang 

jejakper | 13 Maret 2025, 14:53 pm | 255 views

 

BANTAENG, JEJAKPERISTIWA.NET — Maraknya aksi penambangan Galian C di Kabupaten Bantaeng yang diduga tidak memiliki ijin, mulai menuai sorotan.

Pasalnya, aktifitas yang diduga Ilegal tersebut sudah bertahun – tahun dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga berdampak pada kerusakan Lingkungan.

Hasil Investigasi Awak media dilapangan, dan berdasarkan data dan informasi yang berhasil dirangkum bahwa cuma dua pengelola penambangan Galian C yang memiliki Ijin Resmi dari Kementrian, lalu direkomendasikan ke Propinsi Sulawesi Selatan dan seterusnya ke Kabupaten Bantaeng.

Selain dari dua Pengelola tersebut, oknum – oknum yang lainnya sama sekali tidak mengantongi ijin yang beroperasi dilokasi Kecamatan Pajukukang, nampak jelas aktifitas Galian C menggunakan alat berat jenis Eksavator dengan leluasa memainkan material Galian C.

Akan hal ini, menurut sumber bahwa sudah beberapa kali dikasih tau, akan tetapi tidak digubris oleh para pengelola yang tak memiliki ijin resmi tersebut. “Sudah disampaikan agar mengurus ijin, tapi tidak didengar juga,” ungkap sumber.

Sehingga diminta agar Polda Sulawesi Selatan dalam hal ini Kapolda yang baru Irjen Pol Rusdi Hartono untuk menindak tegas serta menangkap para oknum – oknum penambang Galian C yang disinyalir kebal hukum yang berada di wilayah Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng.

Kanit Tipidter Polres Bantaeng, IPDA Al Arsan, SH.MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aktifitas Galian C tersebut. “Iya, ada yang memiliki ijin, tapi yang tidak memiliki ijin akan kami telusuri, sebab banyak juga kasus lain yang kami tangani. Terimakasih atas infonya,” ujar Kanit Tipitder Al Arsan.(***/RD)

Berita Terkait